tenaga kefarmasian adalah. 5. tenaga kefarmasian adalah

 
 5tenaga kefarmasian adalah hukum bagi tenaga kefarmasian

No. 11. 9. 8. 2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Anonim, 1992; Anonim, 1996). Hal ini terjadi karena di kota Pekanbaru sendiri terdapat 3 sekolah menengah kejuruan (SMK) yang membuka jurusan farmasi yang menyebabkan meningkatnya jumlah asisten tenaga kefarmasian sehingga sulit untuk mencari tenaga teknis sebagai kelompok tenaga kesehatan adalah UU RI No. BAB V P E N U T U P Dalam meningkatkan kualitas pelayanan farmasi yang berasaskan pharmaceutical care di Apotek dibutuhkan tenaga apoteker yang profesional. Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh. 2. 2016/NO. Bab I pasal 1 Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat,. Kompetensi Farmasi TIKA AFRIANI,M. Jumlah tenaga farmasi yang seharusnya dibutuhkan adalah 8,08 atau 8 orang. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Farm. 1, Januari 2022 PERAN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN (PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DAN FARMASI KLINIK) Muhammad Ikhsan Universitas Wahid Hasyim, Indonesia Email: muh_ikh94@gmail. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. 11. Pada awal kemerdekaan terjadi peperangan dengan Pasukan Belanda yang bertujuan ingin merebut kembali tanah. 13 Universitas Muhammadiyah Surabaya Jumlah apoteker dan tenaga kefarmasian di rumah sakit sesuai dengan klasifikasi serta perizinan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh menteri. Pasal 28 ayat (2) UU No. 10. Tenaga teknis kefarmasian terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis. Jabatan dan Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit 4. Pasal . Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan 11. KODE ETIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN. Tanggal: 1 September 2009. A. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga medis yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. 10. 2. 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek pada Pasal 1 Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yanlg mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di. Wahyu Setta Prayoga f Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. 11. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; 5. 0054 FAKULTAS. oleh Jarisa Alfi Yuliyanti (17010115). Care-Civer. Tenaga teknis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Alasannya adalah penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam hal pemenuhan tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab ruang farmasi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di. Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada:Pada tahun 2007, bekerja sama dengan Direktorat Penggunaan Obat Rasional, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan,. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. Meningkatkan mutu pelayanan. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek , rumah sakit , industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. TENAGA KEFARMASIAN DENGAN PASIEN MELALUI SWAMEDIKASI DI APOTEK BUNGA MARTAPURA *Herman Faisal1, Lieta Dwi Novianti2, Laila Qadariah3 1Program Studi Ilmu Komunikasi , 70201, FISIP, UNISKA MAB, NPM 16110154. RUU Kefarmasian adalah sebuah rancangan UU yang diajukan oleh seluruh civitas kefarmasian untuk mengatur terkait dengan Produk Kefarmasian, SDM Farmasi, Pendidikan Farmasi, Lembaga-Lembaga Farmasi yang akan menjadi pengawas dan pelaksana, Organisasi Profesi atau Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi, Kelembagaan. 1. Peningkatan Pelayanan Kefarmasian a. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan standar kefarmasian dalam pelayanan resep di apotek tempat PKPA wilayah Yogyakarta. Pada PMK No 30 Tahun 2019 : Pasal 7 ayat 2 : Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:. 3. “Tantangan lain yang dihadapi terkait dengan tenaga kesehatan adalah masih terbatasnya pengembangan profesi yang berkelanjutan. usaha). Oleh karena itu, seorang Asisten Apoteker wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK. - 4 - BAB II . 11. 3. 2 Jenis Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:. Tenaga. Pendidikan vokasi farmasi berfokus pada pengetahuan dan kemampuan praktikal pada bidang farmasi yang harus ditempuh dalam 3 tahun. 2. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunkan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Seorang tenaga kesehatan mempunyai peranan penting dalam kegiatan sosial dimasyarakat. Sertifikat Standar Toko. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tenaga Teknis Kefarmasian, seperti Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, AnalIs Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker. Praktik kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu kefarmasian, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Menurut Kementerian Kesehatan RI 2009, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. b. Tujuan: Sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam melaksanakan proses pengkajian resep rawat jalan dan rawat inap Kebijakan :. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 889 tahun 2021, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Berikut adalah langkah-langkah dan cara mengurus STRTTK asisten apoteker: 1. Tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Peran Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Pelayanan Kefarmasian (Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Farmasi Klinik) Jurnal Health Sains, Vol. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Inilah 3 profesi yang dapat menjadi pilihan lulusan D3 Farmasi. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Mereka adalah lulusan S1 Farmasi dan D3 Farmasi. Berdasarkan peraturan PP 51 tahun 2009 yang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari. Apoteker adalah suatu mengucapkan sumpah jabatan apoteker. obat dalam darah APOTEKER DALAM PELAYANAN KESEHATAN • Apoteker adalah tenaga kesehatan yang yang ahli di bidang kefarmasian • Apoteker. adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yang meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, pelayanan farmasi klinik (Permenkes RI No. 36 th 2014 disebutkan dalam pasal 11 ayat 6 bahwasannya Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi, sedangkan untuk jenjang Tenaga Kefarmasian dibawah. Dalam Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 telah dijelaskan bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan teknis. kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, antara lain adalah Apotek. Nomor. perubahan. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu A poteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. tenaga kefarmasian lain yang bertanggung jawab di ruang farmasi Puskesmas wilayah Kota Pontianak yang bersediaTenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; 5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian T. Disini hanya ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang merupakanBarang farmasi non rutin adalah barang farmasi yang tidak habis pakai, terdiri dari alat kedokteran dan alat perawatan. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. 3. Faktor Organisasi . b. Apoteker Atas Kelalaian Tenaga Teknis Kefarmasian dalam Pelayanan di Apotek, Tesis Universitas Islam Bandung, 2015, Hlm. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Berikut adalah langkah-langkah dan cara mengurus STRTTK asisten apoteker: 1. Salah satu faktor organisasi yang mempengaruhi beban kerja tinggi yaitu: a. Peraturan Pemerintah No. administrasi, pelaporan, dan evaluasi. go. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. 14 hari kerja : Biaya. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. Pembinaan dan Pengawasan; II. Dalam bidang pelayanan obat yang berperan adalah Instalasi Farmasi beserta tenaga kefarmasian yang melakukan praktik kefarmasiannya di Rumah Sakit. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker Menurut Suronoto (2014) pimpinan sebuah apotek adalah seorang Amanat pada Pasal 63 ayat (2) inilah yang menjadi dasar hukum pembentukan PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, proses penantian hingga lahirnya membutuhkan waktu 17 tahun. 2. blakangan ini tenaga farmasi terkadang lalai akan peran nya di pusat pelayanan masyarakat yang mengharuskan adanya apoteker di saat proses pelayanan kefarmasian. , 2021, Hal. Kompetensi tenaga kesehatan adalah faktor yang sangat berpengaruh pada pencapaian kinerja rumah sakit. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Md. 4. Hal tersebut merupakan salah satu bagian dari terapi, karena dengan melakukan konseling akan tumbuh hubungan yang baik antar dokter atau. Penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT). Sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disampaikan bahwa setiap tenaga. c. 32/1996 adalah Apoteker, Asisten Apoteker dan Ahli Madya Farmasi . Sesuai Permenkes 35/2014,; Apoteker di Apotek juga dapat melayani Obat non Resep atau pelayanan. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian,. Dalam Pasal 1 angka 2 Permenkes 889/2011, dikatakan bahwa tenaga. Farmasis biasanya bekerja atau bertugas di instansi milik. Manajemen penanggulangan bencana adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Konsil masing-masing tenaga kesehatan termasuk Konsil Kefarmasian mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang. 1. Tenaga Kesehatan Haji adalah tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji diPengertian tenaga teknis kefarmasian. UNAIR NEWS – Tenaga kefarmasian merupakan salah satu persyaratan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendirian rumah sakit. Sumber Daya Kefarmasian Rumah Sakit Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, instalasi farmasi harus memiliki apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Total persentase penggalian informasi yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian adalah 23,5% dengan interpretasi sikap kurang. sebagai kelompok tenaga kesehatan adalah UU RI No. 2 Program Studi DIII Keperawatan, STIKES Muhammadiyah Klaten,. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan. 4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Kepala Badan Pengawas. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. RSIA KM memiliki 4 tenaga kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah. 8. 1. Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. pada ayat (1) huruf d adalah bidan. DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2016 . 1. 2 Tugas dan Fungsi Apotek Keberadaan apotek merupakan salah satu pelengkap bagi terwujudnya pelaksanaan kefarmasian yang optimal, dalam upaya penggunaan. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal (tanpa izin edar), dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki. Vol: 2, No. Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2019 iii Adapun tujuan yang akan dicapai untuk kinerja Satker 149013 Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada tahun 2019 adalah : 1. Tenaga teknis kefarmasian (TTK) merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam membantu profesi apoteker dalam menyelenggarakan pelayanan farmasi di apotek. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi. Adapun tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah memberikan perlindungan kepada pasien dalam memperoleh sediaan dan jasa kefarmasian, meningkatkanmutu penyelenggaraannya yang sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi pasien dan tenaga kefarmasian (PP 51 Tahun 2009 pasal 4 1 1. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian diperlukan dengan tujuan :5 a. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Kepanjangan KTKI adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Lama Pemrosesan. Namun, bagi lulusan S1 Farmasi yang belum melanjutkan Apoteker tetap bisa memperoleh STR dengan status sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Soedarsono Aboe Yahman Pengertian Asisten Apoteker Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. Apoteker adalah : Sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Ironisnya, pada saat kompilasi PP 51 diundangkan 1 September 2009, UU No. 2. 4. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN: Adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian , yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker. 3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 3. C2. Karena tenaga farmasi telah diatur dalam Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan, maka Undang-undang ini khusus mengenai bidang perbekalan kesehatan dibidang farmasi. Tugas TTK adalah melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang. 4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu tanggung jawab profesi dari tenaga kefarmasian dalam mengoptimalkan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related problem). tenaga kefarmasian dan ayat (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Surabaya : The Journal of Muhamadiyah Medical Laboratory Technologist. Setelah PP No. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Peraturan Menteri Kesehatan NO. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. TENAGA KEFARMASIAN PROGRAM STUDI FARMASI UNIVERSITAS GUNADARMA •Etika adalah pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 5. 3. Pemeriksaan mutu obat dilakukan secara organoleptik, khusus pemeriksaan label dan. Sebagai bagian dalam tim penanggulangan masalah kesehatan dalam kondisi bencana, tenaga kefarmasian perlu memahami pentingnya peranan pelayanan kefarmasian dalam tahap prabencana hingga pascabencana.